Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Nonpemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Universitas Sumatera Utara melalui Rektor mengeluarkan SK Nomor 1552 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sumatera Utara. Pada keputusan tersebut, Rektor sebagai atasan pejabat PPID mengangkat Sekretaris Universitas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas Protokoler dan Promosi, Kepala Kantor Administrasi, Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip, Kepala Perpustakaan, serta Pusat Pelayanan Terpadu USU sebagai penyedia layanan informasi
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non-Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, setiap Badan Publik diwajibkan untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID memiliki tugas utama dan fungsi yang mencakup tanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di Universitas Sumatera Utara, cikal bakal PPID di gagas pada tahun 2018 oleh Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. yang saat itu menjabat sebagai Ketua Reformasi Birokrasi.
Tahun 2019, PPID dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara dengan Nomor: 1552/UN.1.R/SK/TPM/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sumatera Utara.
Tahun 2021, PPID Universitas Sumatera Utara meraih predikat Informatif untuk pertama kalinya.
Tahun 2023, Universitas Sumatera Utara memperkuat PPID USU dengan menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Universitas Sumatera Utara.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID USU dikepalai langsung oleh Rektor USU. PPID USU terdiri atas PPID Pelaksana Unit Kerja yang membawahi PPID Pelaksana Logistik Data, PPID Pelaksana yang membawahi PPID Penyedia Informasi, dan PPID Pelaksana Satker yang membawahi PPID Pelaksana Pendukung
"Menjadikan Universitas Sumatera Utara sebagai Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang informatif dan profesional"
Transparan, Aktual, Profesional, dan Akuntabel
PPID USU sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila PPID USU tidak dapat memenuhi janji ini, maka PPID USU siap menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik
Peraturan Rektor No 20 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
Surat Keputusan Rektor USU Tahun 2019 tentang Penetapan Klasifikasi Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan Rektor USU Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi USU
Rancangan Keputusan Rektor tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
Anda dapat dengan mudah mendapatkan informasi publik secara GRATIS. Namun, untuk mengatasi biaya-biaya yang terkait dengan permohonan informasi, seperti biaya pengiriman, penyalinan dokumen, atau media penyimpanan, kami mengenakan biaya tersebut kepada pemohon.