Profil PPID
Tentang PPID
Landasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Nonpemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Universitas Sumatera Utara melalui Rektor mengeluarkan SK Nomor 1552 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sumatera Utara. Pada keputusan tersebut, Rektor sebagai atasan pejabat PPID mengangkat Sekretaris Universitas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas Protokoler dan Promosi, Kepala Kantor Administrasi, Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip, Kepala Perpustakaan, serta Pusat Pelayanan Terpadu USU sebagai penyedia layanan informasi
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU
Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar, M.Ked.(O.G.), Sp.O.G.(K.)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama USU
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non-Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, setiap Badan Publik diwajibkan untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID memiliki tugas utama dan fungsi yang mencakup tanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di Universitas Sumatera Utara, cikal bakal PPID di gagas pada tahun 2018 oleh Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. yang saat itu menjabat sebagai Ketua Reformasi Birokrasi.
Tahun 2019, PPID dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara dengan Nomor: 1552/UN.1.R/SK/TPM/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sumatera Utara.
Tahun 2021, PPID Universitas Sumatera Utara meraih predikat Informatif untuk pertama kalinya.
Tahun 2023, Universitas Sumatera Utara memperkuat PPID USU dengan menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Universitas Sumatera Utara.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID USU dikepalai langsung oleh Rektor USU. PPID USU terdiri atas PPID Pelaksana Unit Kerja yang membawahi PPID Pelaksana Logistik Data, PPID Pelaksana yang membawahi PPID Penyedia Informasi, dan PPID Pelaksana Satker yang membawahi PPID Pelaksana Pendukung
SK PPID
Visi dan Misi
Visi
“Menjadikan Universitas Sumatera Utara sebagai Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang informatif dan profesional”
Misi
- Meningkatkan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik yang baik.
- Meningkatkan Sistem Pelayanan Informasi Publik yang Transparan dan Profesional.
- Menjadi Sarana Penghubung antara Masyarakat dan Universitas Sumatera Utara.
Nilai
Transparan, Aktual, Profesional, dan Akuntabel
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
- Mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan mengonfirmasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit/satuan kerja yang bernaung di Universitas Sumatera Utara,
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik,
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik,
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan,
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- PPID Pelaksana / Humas : Pejabat ini bertanggung jawab langsung atas segala proses pengelolaan dokumentasi dan informasi di Universitas Sumatera Utara.
- PPID Pelaksana pembantu Divisi Pengendalian Informasi : Pejabat ini membantu kerja dari PPID Pelaksana sesuai dengan bidangnya dalam pengendalian informasi publik.
- PPID Pelaksana pembantu Divisi Logistik Data : Pejabat ini membantu kerja dari PPID Pelaksana sesuai dengan bidangnya dalam penyediaan dan pengumpulan data yang diperlukan.
- PPID Pelaksana pembantu Divisi Sistem Informasi :Pejabat ini membantu kerja dari PPID Pelaksana sesuai dengan bidangnya dalam pengawasan dan manajemen sistem informasi yang dikelola PPID.
- PPID Informasi pelaksana : Pejabat ini melaksanakan dan memberikan informasi secara langsung dan ditempatkan di tempat yang terpusat yaitu Pusat Layanan Terpadu Universitas Sumatera Utara.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PPID USU sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila PPID USU tidak dapat memenuhi janji ini, maka PPID USU siap menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Regulasi
Regulasi
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik
UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik
Peraturan Rektor No 20 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
Surat Keputusan Rektor USU Tahun 2019 tentang Penetapan Klasifikasi Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan Rektor USU Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi USU
Rancangan
Rancangan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Rancangan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Rancangan Keputusan Rektor tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
Biaya Layanan
Anda dapat dengan mudah mendapatkan informasi publik secara GRATIS. Namun, untuk mengatasi biaya-biaya yang terkait dengan permohonan informasi, seperti biaya pengiriman, penyalinan dokumen, atau media penyimpanan, kami mengenakan biaya tersebut kepada pemohon.